Verifikasi Desa ODF di Sumbergayam dan Terjan pada tanggal 30 Agustus 2017
buang air besar sembarangan (BABS/Open defecation) termasuk salah satu contoh perilaku yang tidak sehat. BABS/Open defecation adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak –semak, sungai, pantai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air. Banyak permasalahan yang bisa ditimbulkan akibat Buang Air Besar sembarangan, antara lain:
1. Tingkat penyakit akibat kondisi sanitasi yang buruk di Indonesia sangat tinggi. BAPENNAS menyebutkan, tifus mencapai 800 kasus per 100.000 penduduk. Sedangkan polio masih dijumpai, walaupun dinegara lain sudah sangat jarang. Penyakit tersebut bisa timbul akibat adanya puluhan milyar mikroba termasuk bakteri koli-tinja.
2. Satu gram tinja berisi ribuan telur cacing yang siap berkembang biak diperut orang lain. Anak cacingan adalah kejadian yang biasa di Indonesia. Penyakit ini kebanyakan diakibatkan cacing cambuk dan cacing gelang. Prevalensinya bisa mencapai 70 persen dari balita.
3. Satu liter tinja manusia mengandung amonium sekitar 25 gram dan fosfat seberat 30 mg. Senyawa nutrien memacu pertumbuhan ganggang (algae). Akibatnya, warna air menjadi hijau. Ganggang menghabiskan oksigen dalam air sehingga ikan dan hewan lainnya mati.
Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas. Sedangkan Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free) adalah Desa/kelurahan yang 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Satu komunitas/masyarakat dikatakan telah ODF jika :
a. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban.
b. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.
c. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia.
d. Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.
e. Ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban.
f. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.
g. Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.
h. Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah.
i. Analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF dapat tercapai.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan. Berikut syarat-syarat tersebut:
a. Tidak mencemari air
b. Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. Jarang lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur. Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut.
c. Tidak mencemari tanah permukaan
d. Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan. Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian.
e. Bebas dari serangga
f. Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah.
g. Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk. Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya Lantai jamban harus selalu bersih dan kering Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup.
h. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan
i. Aman digunakan oleh pemakainya
j. Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lai yang terdapat di daerah setempat
k. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya
l.Lantai jamban rata dan miring kearah saluran lubang kotoran
Jangan membuang plastic, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci. Letakkan pipa dengan kemiringan minimal 2:100
m. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan
n. Jamban harus berdinding dan berpintu. Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.
Di Kecamatan Kragan, Desa yang sudah ODF ada 15 Desa, sedangkan yang belum masuk Desa ODF ada 12 Desa. Karena itu, mulai tanggal 28 Agustus 2017 hingga tanggal 26 September 2017 diadakan verifikasi Desa ODF yang dilaksanakan oleh 6 tim. Dalam sehari, ada 3 tim yang melakukan verifikasi ke 6 Desa yang dilakukan dalam 2 waktu yaitu pagi pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 12.00-14.00 WIB.
buang air besar sembarangan (BABS/Open defecation) termasuk salah satu contoh perilaku yang tidak sehat. BABS/Open defecation adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak –semak, sungai, pantai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air. Banyak permasalahan yang bisa ditimbulkan akibat Buang Air Besar sembarangan, antara lain:
1. Tingkat penyakit akibat kondisi sanitasi yang buruk di Indonesia sangat tinggi. BAPENNAS menyebutkan, tifus mencapai 800 kasus per 100.000 penduduk. Sedangkan polio masih dijumpai, walaupun dinegara lain sudah sangat jarang. Penyakit tersebut bisa timbul akibat adanya puluhan milyar mikroba termasuk bakteri koli-tinja.
2. Satu gram tinja berisi ribuan telur cacing yang siap berkembang biak diperut orang lain. Anak cacingan adalah kejadian yang biasa di Indonesia. Penyakit ini kebanyakan diakibatkan cacing cambuk dan cacing gelang. Prevalensinya bisa mencapai 70 persen dari balita.
3. Satu liter tinja manusia mengandung amonium sekitar 25 gram dan fosfat seberat 30 mg. Senyawa nutrien memacu pertumbuhan ganggang (algae). Akibatnya, warna air menjadi hijau. Ganggang menghabiskan oksigen dalam air sehingga ikan dan hewan lainnya mati.
Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas. Sedangkan Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free) adalah Desa/kelurahan yang 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Satu komunitas/masyarakat dikatakan telah ODF jika :
a. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban.
b. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.
c. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia.
d. Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.
e. Ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban.
f. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.
g. Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.
h. Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah.
i. Analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF dapat tercapai.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan. Berikut syarat-syarat tersebut:
a. Tidak mencemari air
b. Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. Jarang lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur. Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut.
c. Tidak mencemari tanah permukaan
d. Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan. Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian.
e. Bebas dari serangga
f. Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah.
g. Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk. Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya Lantai jamban harus selalu bersih dan kering Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup.
h. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan
i. Aman digunakan oleh pemakainya
j. Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lai yang terdapat di daerah setempat
k. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya
l.Lantai jamban rata dan miring kearah saluran lubang kotoran
Jangan membuang plastic, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci. Letakkan pipa dengan kemiringan minimal 2:100
m. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan
n. Jamban harus berdinding dan berpintu. Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.
Di Kecamatan Kragan, Desa yang sudah ODF ada 15 Desa, sedangkan yang belum masuk Desa ODF ada 12 Desa. Karena itu, mulai tanggal 28 Agustus 2017 hingga tanggal 26 September 2017 diadakan verifikasi Desa ODF yang dilaksanakan oleh 6 tim. Dalam sehari, ada 3 tim yang melakukan verifikasi ke 6 Desa yang dilakukan dalam 2 waktu yaitu pagi pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 12.00-14.00 WIB.
buang air besar sembarangan (BABS/Open defecation) termasuk salah satu contoh perilaku yang tidak sehat. BABS/Open defecation adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak –semak, sungai, pantai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan air. Banyak permasalahan yang bisa ditimbulkan akibat Buang Air Besar sembarangan, antara lain:
1. Tingkat penyakit akibat kondisi sanitasi yang buruk di Indonesia sangat tinggi. BAPENNAS menyebutkan, tifus mencapai 800 kasus per 100.000 penduduk. Sedangkan polio masih dijumpai, walaupun dinegara lain sudah sangat jarang. Penyakit tersebut bisa timbul akibat adanya puluhan milyar mikroba termasuk bakteri koli-tinja.
2. Satu gram tinja berisi ribuan telur cacing yang siap berkembang biak diperut orang lain. Anak cacingan adalah kejadian yang biasa di Indonesia. Penyakit ini kebanyakan diakibatkan cacing cambuk dan cacing gelang. Prevalensinya bisa mencapai 70 persen dari balita.
3. Satu liter tinja manusia mengandung amonium sekitar 25 gram dan fosfat seberat 30 mg. Senyawa nutrien memacu pertumbuhan ganggang (algae). Akibatnya, warna air menjadi hijau. Ganggang menghabiskan oksigen dalam air sehingga ikan dan hewan lainnya mati.
Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas. Sedangkan Desa/Kelurahan ODF (Open Defecation Free) adalah Desa/kelurahan yang 100% masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Satu komunitas/masyarakat dikatakan telah ODF jika :
a. Semua masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja/kotoran bayi hanya ke jamban.
b. Tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar.
c. Tidak ada bau tidak sedap akibat pembuangan tinja/kotoran manusia.
d. Ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.
e. Ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban.
f. Ada penerapan sanksi, peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat.
g. Ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban sehat.
h. Di sekolah yang terdapat di komunitas tersebut, telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan (dengan sabun) yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah.
i. Analisa kekuatan kelembagaan di Kabupaten menjadi sangat penting untuk menciptakan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien sehingga tujuan masyarakat ODF dapat tercapai.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan. Berikut syarat-syarat tersebut:
a. Tidak mencemari air
b. Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. Jarang lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur. Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut.
c. Tidak mencemari tanah permukaan
d. Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan. Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian.
e. Bebas dari serangga
f. Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah.
g. Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk. Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya Lantai jamban harus selalu bersih dan kering Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup.
h. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan
i. Aman digunakan oleh pemakainya
j. Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lai yang terdapat di daerah setempat
k. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya
l.Lantai jamban rata dan miring kearah saluran lubang kotoran
Jangan membuang plastic, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci. Letakkan pipa dengan kemiringan minimal 2:100
m. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan
n. Jamban harus berdinding dan berpintu. Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.
Di Kecamatan Kragan, Desa yang sudah ODF ada 15 Desa, sedangkan yang belum masuk Desa ODF ada 12 Desa. Karena itu, mulai tanggal 28 Agustus 2017 hingga tanggal 26 September 2017 diadakan verifikasi Desa ODF yang dilaksanakan oleh 6 tim. Dalam sehari, ada 3 tim yang melakukan verifikasi ke 6 Desa yang dilakukan dalam 2 waktu yaitu pagi pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 12.00-14.00 WIB.

.

.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *